Di setiap aspek kehidupan kita, entah di sekolah, kampus, pekerjaan atau malah hubungan sosial sebenarnya sudah ada aturan yang dibuat. Aturan itu sudah mengikat untuk semuanya. Namun entah bagaimana selalu bisa muncul aturan di dalam aturan tadi. Misalnya : selain aturan umum yang berlaku di suatu perusahaan, maka masing-masing kepala bagian rupanya membuat aturan-aturan tambahan lagi yang khusus untuk mengatur wilayah wewenangnya.
Apakah salah jika terjadi hal tersebut?
Mula-mula kita harus terlebih dulu memahami kenapa bisa
muncul sub-aturan tadi. Apa sebenarnya maksud dimunculkannya aturan tersebut.
Pada dasarnya semua aturan dimaksudkan untuk kebaikan orang-orang yang berada
di dalam lingkupnya, namun tentu tetap harus dipahami kenapa aturan itu harus
ada. Selain itu tentunya sub-aturan itu tidak boleh bertentangan dengan aturan baku yang diberlakukan.
Namun satu hal yang harus dipahami oleh para pembuat
sub-aturan itu adalah kemungkinan terjadinya pertentangan di dalam benak
orang-orang yang diikat aturan tersebut sehingga bukan tidak mungkin malah akan
membahayakan stabilitas wilayah wewenangnya, terlebih lagi jika ternyata
sub-aturan yang dibuat terkesan terlalu membatasi atau semakin membebani
pihak-pihak yang diikatnya itu.
Oleh karena itu ada baiknya jika seluruh aturan beserta sub-aturan
itu diketahui, dipahami, dan dijalankan dengan baik oleh semua pihak sebagai
aturan yang menyeluruh. Kan
rasanya aneh plus tidak sehat jika masing-masing bagian menjadi alien bagi yang
lain hanya karena terlalu banyak sub-aturan yang berbeda-beda sehingga rawan perpecahan.
Terlebih lagi jika ternyata maksud dimunculkannya sub-aturan
itu hanya karena si atasan tidak ingin posisinya digoyahkan. Waduh, bakalan
terjadi kudeta lho. Hehe…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar